INFOBANGKAID - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia melaporkan salah satu media nasional atas artikel podcast bocor alus politik ke Dewan Pers.
Dalam laporan Bahlil terhadap media berinisial T ini telah melanggar Pasal 1 kode etik jurnalistik lantaran tidak akurat dalam pemberitaan.
Pada surat yang dilayangkan Bahlil terhadap media T untuk memuat hak jawab dan disertai permintaan maaf.
Dikutip dari surat Dewan Pers yang ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Senin 18 Maret 2024 teradu (media T) wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima.
Selain itu isi pada surat, Bahlil pun diminta untuk memberikan Hak Jawab kepada media massa itu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah surat dari Dewan Pers tersebut diterima.