INFOBANGKAID - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Enam orang saksi tersebut dihadirkan guna pengembangan penyelidikan dari "kepala ke buntut" atas kasus yang telah berakar merugikan negara senilai 271 triliun rupiah sejak beberapa tahun silam.
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, dari enam orang saksi tersebut diantaranya adalah merupakan staf khusus Direktur Utama PT Timah Tbk dari tahun 2019 sampai tahun 2020 berinisial:
"1. SHD selaku Staf Khusus Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2019 s/d 2020.
2. TDH selaku Direktur Utama PT Ekspress Transportasi Antarbenua.
3. MWM selaku Komisaris Independen.
4. MZ selaku Kepala Kantor Cabang PT Bank Mandiri Tbk Koba.
5. FF selaku pihak swasta.
6. AM selaku pihak swasta," kata Ketut Sumedana melalui rilis, Senin (20/5).
Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka Thamron alias Aon dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya. (*)