Perokok Harus Siap, Harga Naik Tinggi Tahun Depan

- 12 Juni 2024, 15:58 WIB
Harga rokok melambung tahun depan
Harga rokok melambung tahun depan /Pixabay

INFOBANGKAID - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengonfirmasi bahwa pemerintah telah mendapat persetujuan untuk menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025. Hal ini kemungkinan besar akan menyebabkan harga rokok semakin mahal di tahun tersebut.

 

"Kami sudah dapat persetujuan untuk menyesuaikan tarif cukainya pada 2025, intensifikasi," ujar Askolani di DPR, Jakarta, seperti dikutip InfobangkaID pada Rabu (12/6/2024).

 

Menurut Askolani, besaran kenaikan tarif CHT tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang akan dibahas pada Agustus mendatang.

Baca Juga: Kejati Babel Soroti Kredit Fiktif Bank Sumsel Babel Rp21 Miliar

"Nanti besarannya kita bahas di RAPBN 2025, di Agustus nanti," tambahnya.

 

Kebijakan ini mengikuti langkah sebelumnya, di mana tarif CHT telah mengalami kenaikan pada tahun 2024. Kenaikan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang menetapkan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut, yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir tahun 2022.

 

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah