Setidaknya, ada delapan poin utama yang diupayakan bagi pelaku subsektor pengembang permainan. Mulai dari pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitas pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian intensif, fasilitas kekayaan intelektual, serta perlindungan hasil kreativitas.
Delapan poin utama yang tertuang dalam Perpres Nomor 19/2024 diharapkan dapat mendorong industri gim di Indonesia agar semakin besar bertumbuh di masa mendatang. Termasuk salah satunya dapat bersaing di pasar global. (*)