Desa Budaya dan Pelestarian Kebudayaan Daerah

19 Maret 2024, 11:16 WIB
Rusmin Sopian penulis di Toboali /Ist/

Oleh Rusmin Sopian

( Penulis yang tinggal di Toboali)

 

" Dimohon kepada Ketua dan pengurus lembaga Adat Melayu ( LAM) Negeri Junjung Behaoh untuk menyampaikan dua nama Desa di Bangka Selatan untuk disiapkan sebagai Desa Budaya,"

 

Demikian bunyi WhatsApp dari Pamong budaya Bangka Selatan Dwiki Dhaswara di grup WA Lembaga Adat Melayu Negeri Junjung Behaoh Bangka Selatan siang tadi.

 

Penulis pun segera merespon WhatsApp itu. Demikian pula dengan pengurus LAM Negeri Junjung yang lainnya.

 

Akhirnya ditetapkan dua nama Desa Budaya Bangka Selatan yang akan diteruskan ke Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Dua Desa itu adalah Desa Penutuk di Kecamatan Lepar dan Desa Gudang yang berada di Kecamatan Simpang Rimba.

 

Penetapan dua Desa itu disebabkan kedua desa itu memiliki objek pemajuan kebudayaan ( OPK) dan objek diduga cagar budaya atau ODCB

 

Desa Penutuk yang terletak di Kecamatan Lepar memiliki Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) diantaranya Situs benteng penutuk, meriam kumbang, meriam perling, meriam penyengat, makam said abbas, meriam 04, dan meriam 05.

 

Untuk objek pemajuan kebudayaan ( OPK) Desa ini memiliki Kue Badak, dan Ngarak Kue Badak. Desa Penutuk memiliki pegiat budaya yang bernama Yogi.

 

Demikian pula dengan Desa Gudang Kecamatan Simpang Rimba. Beberapa objek diduga cagar budaya (ODCB ) seperti Goa Batu Kepale. Sedangkan untuk objek pemajuan kebudayaan ( OPK ) Desa Gudang memiliki Sedekah Gunung (Ketupat Gong), dan Beraben Gasing. Sedangkan pegiat budayanya bernama Sumardoni.

 

Penyiapan dua Desa sebagai Desa Budaya tentunya menawarkan harapan yang membentang luas tentang kebudayaan daerah yang dimiliki Bangka Selatan. 

 

Maklumlah daerah Bangka Selatan dikenal sebagai daerah yang memiliki banyak nilai budaya yang merupakan warisan nenek moyang kita.

 

Sebagai mana kita ketahui beberapa kekayaan intelektual komunal Bangka Selatan telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di Kemendikbud RI yakni : Tari Gajah Manunggang, Telo’ Seroja, Bolu Kuci, Kawin Herdek,Tari Tigel dan Lakso Habang.

 

Kebudayaan daerah merupakan refleksi dari identitas dan karakter setiap daerah di Indonesia. 

 

Keanekaragaman budaya inilah yang membentuk kekayaan kultural bangsa. Melalui kebudayaan daerah, nilai-nilai adat istiadat, seni, bahasa, dan tradisi berperan sebagai pembeda dan kebanggaan bagi bangsa Indonesia.

 

Dengan mempertahankan dan melestarikan kebudayaan daerah, kita juga menjaga akar budaya yang menjadi dasar dari jati diri bangsa. 

 

Pada sisi lain, kebudayaan daerah juga menyimpan nilai historis yang tinggi, menjadi saksi sejarah perjuangan dan pencapaian yang patut untuk dikenang dan diwariskan ke generasi muda penerus bangsa.

 

Tentunya penyiapan dua Desa di Bangka Selatan sebagai Desa Budaya hendaknya kita sambut dengan riang gembira. Sudah seharusnya kita sambut dengan hati yang berbalut kegembiraan.

 

Lewat budaya kita bisa berdaya saing dengan daerah lainnya di Nusantara ini. Bisa mensejajarkan diri dengan kabupaten lainnya di Tanah air.

 

Salam budaya.

 

Toboali, 18 Maret 2024

Editor: Try Sutrisno

Tags

Terkini

Terpopuler