Dindikbud Bangka Selatan Sebar Surat Edaran Pengurangan Jam Belajar di Sekolah

- 11 Maret 2024, 12:42 WIB
Elfan Rulyadi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupeten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Elfan Rulyadi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupeten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung /Try Sutrisno/

INFOBANGKAID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Bangka Selatan mengeluarkan surat edaran nomor 400.3.5.1/134/Dindikbud/I/2024, tentang pengurangan jam belajar siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama selama bulan Ramadhan.  

 

Kepala Dindikbud Bangka Selatan Elfan Rulyadi mengatakan, sesuai dengan surat edaran tersebut jam belajar dikurangi 10 menit dari jam belajar biasa dan itu merupakan penyesuaian pada bulan ramadhan.  

 

"Sesuai surat edaran ya, itu disesuaikan dengan kondisi fisik anak didik agar menunaikan ibadahnya dengan baik," ujar Elfan Rulyadi kepada infobangkaid, Senin (11/3).  

 Baca Juga: Polres Bangka Selatan cipta kondisi aman Saat Hari Raya Nyepi

Menurutnya, kebijakan surat edaran berlaku kepada sekolah negeri dan sekolah swasta yang akan terlaksana pada tanggal 14 Maret 2024 sampai 5 April 2024.  

 

"Berlaku terhadap sekolah negeri dan swasta yang ada di Bangka Selatan, dengan pengurangan jam belajar ini dapat meningkatkan ibadah pada bulan suci ramadhan ," ujarnya. (*) 

Baca Juga: Perekonomian Bangka Belitung Pincang Kaki, Saham Tins Terbang 22,31 %

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x