Direktur GFI Sempat Mangkir Dua Kali Atas Panggilan Kejati Bangka Belitung

- 26 Maret 2024, 01:37 WIB
Direktur PT GFI saat diringkus di Bandara Pangkal Pinang
Direktur PT GFI saat diringkus di Bandara Pangkal Pinang /Try Sutrisno/

Kasus ini mencuat atas temuan Kejati Babel atas pemanfaatan kawasan hutan di Mentigi dan Tanjung Kelumpang Belitung Timur.  

 

Tersangka Franky disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 junto dengan Pasal 55. Sebelumnya, Franky telah dicekal sejak 15 Maret. Dugaan penyerobotan tanah tersebut juga melibatkan Aparat Pemerintah Desa Padang Kandis dan oknum dari Kementerian ATR BPN.  

 

Tim Pidsus Kejati Bangka Belitung, dengan bantuan Intel Kejaksaan Negeri Kejari Belitung, melakukan penggeledahan di kantor PT GFI dan PT Biliton Plywood di Industri Suge, Kabupaten Belitung selama dua hari berturut-turut. 

 

Sementara kediaman Franky sebagai Direktur PT GFI tak luput dari pemeriksaan oleh Kejati Bangka Belitung. (*)

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: Indeksbabel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x