Kasus ini mencuat atas temuan Kejati Babel atas pemanfaatan kawasan hutan di Mentigi dan Tanjung Kelumpang Belitung Timur.
Tersangka Franky disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 junto dengan Pasal 55. Sebelumnya, Franky telah dicekal sejak 15 Maret. Dugaan penyerobotan tanah tersebut juga melibatkan Aparat Pemerintah Desa Padang Kandis dan oknum dari Kementerian ATR BPN.
Tim Pidsus Kejati Bangka Belitung, dengan bantuan Intel Kejaksaan Negeri Kejari Belitung, melakukan penggeledahan di kantor PT GFI dan PT Biliton Plywood di Industri Suge, Kabupaten Belitung selama dua hari berturut-turut.
Sementara kediaman Franky sebagai Direktur PT GFI tak luput dari pemeriksaan oleh Kejati Bangka Belitung. (*)