Direktur GFI Sempat Mangkir Dua Kali Atas Panggilan Kejati Bangka Belitung

- 26 Maret 2024, 01:37 WIB
Direktur PT GFI saat diringkus di Bandara Pangkal Pinang
Direktur PT GFI saat diringkus di Bandara Pangkal Pinang /Try Sutrisno/

INFOBANGKAID - Sebelum terjadi penangkapan terhadap Direktur PT Green Forestry Indonesia (PT GFI) Franky. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Franky. Namun entah merasa memiliki power atas hukum, ia berani mengangkangi panggilan tertulis dari institusi Adiyaksa itu.

 

Franky "Kegep Langsung" atau tertangkap tangan saat berada di Bandara Depati Amir Bangka Belitung pada Senin (25/3/2024). 

Baca Juga: Penyidik Kejati Bangka Belitung Ringkus Direktur PT GFI di Bandara Pangkal Pinang

Franky terseret kasus dugaan mafia tanah atau penyerobotan lahan oleh PT GFI dan PT Biliton Plywood di Belitung Timur tahun 2009-2023.  

 

Asintel Kejati Babel, Fadil Regan menjelaskan, tersangka ditangkap terkait dugaan kasus pemanfaatan kawasan hutan di Mentigi Belitung dan Tanjung Kelumpang Belitung Timur.

Baca Juga: Saat Mancing Masari Hilang diduga diterkam Buaya di Sungai Nyireh

"Franky, sebagai Direktur PT GFI, disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 junto dengan Pasal 55," kata Fadil Regan, Senin (25/3/2024) dikutip Infobangkaid.  

 

Kasus ini mencuat atas temuan Kejati Babel atas pemanfaatan kawasan hutan di Mentigi dan Tanjung Kelumpang Belitung Timur.  

 

Tersangka Franky disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 junto dengan Pasal 55. Sebelumnya, Franky telah dicekal sejak 15 Maret. Dugaan penyerobotan tanah tersebut juga melibatkan Aparat Pemerintah Desa Padang Kandis dan oknum dari Kementerian ATR BPN.  

 

Tim Pidsus Kejati Bangka Belitung, dengan bantuan Intel Kejaksaan Negeri Kejari Belitung, melakukan penggeledahan di kantor PT GFI dan PT Biliton Plywood di Industri Suge, Kabupaten Belitung selama dua hari berturut-turut. 

 

Sementara kediaman Franky sebagai Direktur PT GFI tak luput dari pemeriksaan oleh Kejati Bangka Belitung. (*)

Editor: Try Sutrisno

Sumber: Indeksbabel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x