Ormas Keagamaan Belum Sepenuhnya Mendukung Kebijakan WIUPK

10 Juni 2024, 21:44 WIB
Politikus Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. /Antara/Hafidz Mubarak A/

INFOBANGKAID – Beberapa organisasi masyarakat (ormas) keagamaan di Indonesia belum sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada ormas keagamaan. Menanggapi hal ini, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap sosialisasi kebijakan tersebut kepada ormas keagamaan, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

 

"Ya, saya katakan bahwa ini kan PP-nya baru ditandatangani, ini barang baru dan saya baru mensosialisasikan. Setelah itu kami baru akan mengkomunikasikan," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (10/6).

 

Bahlil menjelaskan bahwa saat ini, pihaknya masih terus melakukan komunikasi dengan ormas keagamaan, termasuk yang menolak, agar mereka lebih memahami perubahan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru ini. 

 

"Nanti dilihat kalau misalnya katakanlah setelah mereka tahu isinya, tujuannya, dan mau menerima Alhamdulillah kan. Kalau nggak ya kita nggak boleh memaksa. Tapi saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik Insya Allah akan menghasilkan sesuatu yang baik," terang Bahlil.

 

Menurut catatan CNBC Indonesia dilansir infobangkaid, beberapa ormas keagamaan yang menolak pemberian IUPK ini antara lain Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Selain itu, ormas Islam seperti Muhammadiyah tampaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil tawaran tersebut.

 

Lahan tambang yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang kontraknya telah berakhir. Bahlil menegaskan bahwa jika IUPK tidak diambil oleh ormas, pemerintah tidak akan tergesa-gesa untuk melelangnya kembali.

 

"Nanti kita lihat kan organisasi keagamaan kemasyarakatan kalau dilihat syaratnya juga nggak gampang kan. Mereka harus punya badan usaha dan tahu IUP-nya tidak bisa dipindah tangankan, dan badan usaha itu harus punya koperasi supaya IUP yang diberikan tidak disalahgunakan," jelas Bahlil.

 

Pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang diteken oleh Presiden RI Joko Widodo pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan. Aturan khusus ini tercantum pada Pasal 83A.

 

Lebih lanjut, Bahlil menyatakan bahwa sudah banyak ormas keagamaan yang berminat untuk mengelola WIUPK tambang batu bara ini, namun diakui bahwa komunikasi lebih lanjut baru dilakukan dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

 

"Kita belum menawarkan (ke ormas lain), baru NU mereka datang kita ajak komunikasi, yang lainnya belum. Karena kita belum jemput bola. PP-nya kan baru jadi," kata Bahlil. (*)

Editor: Try Sutrisno

Tags

Terkini

Terpopuler