Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ungkap Mark Up Harga Tanah Proyek Rumah DP Rp0

- 2 Juli 2024, 04:52 WIB
Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur untuk program rumah dengan uang muka (down payment/DP) Rp0 Pemprov DKI Jakarta, Indra Arharrys, mengatakan harga pembelian tanah untuk proyek tersebut sengaja dinaikkan (mark up) menjadi Rp322 miliar
Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur untuk program rumah dengan uang muka (down payment/DP) Rp0 Pemprov DKI Jakarta, Indra Arharrys, mengatakan harga pembelian tanah untuk proyek tersebut sengaja dinaikkan (mark up) menjadi Rp322 miliar /Antara/

INFOBANGKAID - Indra Arharrys, mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), mengungkapkan adanya mark up dalam pembelian tanah untuk proyek rumah dengan uang muka (down payment/DP) Rp0 oleh Pemprov DKI Jakarta di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Indra menyatakan bahwa harga pembelian tanah sengaja dinaikkan menjadi Rp322 miliar.

 Baca Juga: Pendataan Pemilih di Kabupaten Bangka Tengah Capai 60,90 Persen di Minggu Pertama

Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/7), Indra menjelaskan bahwa harga tanah dilaporkan lebih tinggi dari harga pembelian sebenarnya dari PT Adonara Propertindo, yaitu Rp291,04 miliar. "Pembelian tanah 41.876 meter persegi untuk proyek tersebut dilaporkan dengan harga di atas transaksi," ujar Indra dilansir dari Antara, Selasa (2/7).

Indra mengungkapkan bahwa perubahan harga tanah ini telah dilaporkan kepada mantan Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles. Pada awalnya, tanah tersebut dibeli dari PT Adonara Propertindo senilai Rp291,04 miliar atau Rp6,95 juta per meter persegi, dengan uang muka sebesar Rp71,5 miliar. 

Namun, uang muka tersebut diserahkan tanpa lampiran penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

 Baca Juga: Awas Data Pribadi Anda Terjerat Pinjaman Online Padahal Tidak Berhutang

Saat dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan bahwa perlu ada lampiran penilaian dari KJPP. Indra menyebut pihaknya kemudian meminta KJPP Wisnu Junaidi untuk mengurus penilaian tersebut. 

Hasil penaksiran KJPP menunjukkan harga riil tanah proyek sebesar Rp4 juta per meter persegi atau total Rp167,5 miliar, menggunakan metode pasar.

 Baca Juga: Banyak Cara Menikmati Waktu Luang, Yuk Simak

Karena harga tanah yang dibeli dari PT Adonara Propertindo berbeda dengan harga riil tanah berdasarkan metode pasar, KJPP memberikan saran agar penaksiran harga tanah dilakukan dengan metode pendapatan dengan pendekatan nilai investasi. "Dikasih alternatif dengan metode itu agar harganya di atas transaksi dalam laporan," ujarnya. (*)

Editor: Uci Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah