Tarif Pajak Hiburan Bunuh Pariwisata Dalam Negeri

- 21 Januari 2024, 00:59 WIB
Hiburan Malam/Pexel
Hiburan Malam/Pexel /Trinity/

INFOBANGKAID - Polemik kembali tentang kenaikan tarif pajak hiburan yang ditetapkan minimal 40% dan maksimal 75% dinilai berpotensi memukul industri pariwisata dalam negeri.  

 

Hal itu berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), disebutkan bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

 

Kendati demikian, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi sebesar 75%.

Baca Juga: Berikut Ciri Orang Yang Tidak Menemukan Ketenangan Hidup

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira yang berhasil dikutip infobangkaid menyampaikan bahwa aturan tersebut menuai banyak kritikan karena tidak melibatkan pelaku usaha industri jasa hiburan dalam perumusannya.

 

Menurutnya, aturan tersebut masih bisa direview ulang oleh pemerintah atau Presiden dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) untuk menganulir aturan spesifik terkait kenaikan pajak hiburan, misalnya dengan melakukan penundaan atau kembali menyesuaikan tarifnya.

Baca Juga: Wakil Bupati Bangka Selatan Pada Musda IV MUI Berharap Ini

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x