Tarif Pajak Hiburan Bunuh Pariwisata Dalam Negeri

- 21 Januari 2024, 00:59 WIB
Hiburan Malam/Pexel
Hiburan Malam/Pexel /Trinity/

Menurutnya, UU HKPD memang bertujuan menciptakan kemandirian fiskal bagi setiap daerah untuk mencari pendapatan tanpa mengganggu dana transfer dari pusat.

 

Akan tetapi, menaikkan pendapatan, salah satunya dengan menaikkan tarif pajak hiburan yang sangat tinggi menurutnya kurang tepat. Kenaikan tarif yang tinggi juga menyebabkan persaingan yang tidak sehat di industri pariwisata dalam negeri dengan negara lain. 

 

“Turis pasti akan bergeser, wisatawan domestik pun daripada spending di dalam negeri dengan pajak tinggi, mending bayar tiket tetapi bisa mendapatkan harga dan kualitas yang lebih kompetitif di luar negeri, Thailand misalnya,” tukasnya.

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah