Tarif Pajak Hiburan Bunuh Pariwisata Dalam Negeri

- 21 Januari 2024, 00:59 WIB
Hiburan Malam/Pexel
Hiburan Malam/Pexel /Trinity/

“Karena kalau kenaikannya sampai terlalu tinggi maka industri hiburan kita pasti akan terpukul di saat pascapandemi Covid-19 di mana diharapkan wisatawan meningkat, event-event juga sedang naik. Nanti kan arahnya akan berdampak ke devisa pariwisata juga,” ujar dia.

 

Selain itu, Bhima menyebutkan aturan tersebut juga akan memberikan beban tambahan bagi konsumen karena pelaku usaha pasti akan melakukan penyesuaian tarif pajak hiburan yang tinggi kepada harga final yang diberikan kepada konsumen.

 

Untuk sementara, industri jasa hiburan kata Bhima merupakan salah satu sektor yang berkontribusi besar terhadap aktivitas perekonomian. 

Baca Juga: Jadwal Sholat Fardhu Bangka Selatan 20 Januari Tahun 2024

“Amerika Serikat leisure economy juga gara-gara Taylor Swift dan hotel restoran yang ramai saat konser. Indonesia juga pasca pandemi konser di mana-mana. Pemda bikin konser, konser internasional, jadi tolong hati-hati merumuskan pajak hiburan ini," jelasnya. 

 

Bhima melihat, dalam kondisi darurat seperti sekarang, meskipun diserahkan kepada Pemda masing-masing, tetapi tarif paling minimum sekalipun itu bisa sangat berat.

Baca Juga: Jelang Pemilu Ekonomi Bangka Belitung Carut Marut

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah