INFOBANGKAID, JAKARTA - Masyarakat arus bawah (pengusaha kecil menengah kebawah) mengalami ketidakmampuan menunaikan kewajiban membayar pajak terhadap pendapatan pokok yang minim diterima. Namun peran yang di sandang sebagai pengusaha wajib mengkontribusi pendapatan untuk menambah pemasukan negara.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan pemerintah terus mengkaji kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025.
Dia menjelaskan kebijakan tersebut telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, pemerintah juga memantau perkembangan terkini.
Baca Juga: Kegiatan HUT ke-7 SMSI Memperoleh Penghargaan MURI
“Kajian akan terus kami jalankan, dan transisi pemerintah juga akan terjadi, jadi kami juga menunggu,” ujar Suryo saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (19/3).
Baca Juga: 9 Unit KIP Sedot Pasir Timah di Perairan Laut Rajik, Masyarakat Desa Diumpan Beras
Sementara itu, Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Teuku Riefky menyatakan kenaikan PPN ke arah 12 persen tidak menjadi masalah, tapi perlu didukung dengan program lain seperti meningkatkan kepatuhan pajak agar penerimaan pajak bisa terus meningkat.