Kemudian korban mencoba menghubungi via telpon namun tidak aktif, atas kejadian itu korban melapor ke Polres Bangka selatan terkait dugaan pencurian.
Untuk sementara tutur Tyan, tersangka Plongo akan dijerat dengan pemberatan Pasal 362 dengan ancaman hukuman kurungan penjara.
"Barang bukti sudah diamankan dan tersangka sudah di Mapolres Bangka Selatan. Kasus dugaan tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana," jelas Tyan.