INFOBANGKAID - Ternyata kebaikan tidak selalu terbalas dengan kebaikan, itu terjadi kepada Lia Lestari (korban) warga Air Lingga, Teladan, Kota Toboali, Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus kehilangan motor miliknya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 07.15 WIB pagi kemarin.
Pasalnya, baru diterima bekerja selama lima hari dan diberi ijin menempati rumahnya. Tersangka berinisial S alias Mas Plongo (26 tahun) yang merupakan pendatang dari Kecamatan Mesuji, Lampung, tega membawa kabur motor miliknya.
Baca Juga: 2 Penambang di perkebunan sawit PT GSBL Bangka Barat Jadi Tersangka
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasatreskrim AKP Tyan Talingga membenarkan tersangka Plongo membawa kabur motor milik majikannya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 07.15 WIB lalu.
Dari kronologis kejadian, korban hendak keluar ke rumah dan melihat sepeda motor miliknya tidak ada di parkiran, kemudian korban bertanya kepada Sdri. Mila, namun yang bersangkutan tidak mengetahuinya.
Baca Juga: Polda Babel Bongkar Praktik Pengoplos Gas Elpiji di Pangkal Pinang
Selanjutnya, mengetahui motor tersebut tidak ada ditempat lalu korban mengecek ke kamar anak buahnya yang berinisial S alias Plongo. Namun, ternyata didapati barang milik Plongo yang baru bekerja selama 5 hari dengannya sudah tidak ada lagi.