INFOBANGKAID - Peredaran narkoba jenis sabu setiap harinya selalu saja menjadi persoalan para penegak hukum di Indonesia, berbagai sangsi hingga hukuman mati sepertinya tidak membuat jera para pelaku melakukan aksi penyelundupan atau mengedarkan langsung demi cuan atau keuntungan besar dari hasil transaksi tersebut.
Tak hanya masyarakat sipil saja yang terlibat, beberapa APH pun sempat tergerus dengan berakhir pemecatan dan hukuman mati. Tapi peredaran barang haram itu tetap meraja pemainnya terkadang terang terangan dengan ganjaran keuntungan besar apabila berhasil menguasai pasar.
Kejadian baru ini saja, Personel Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) TNI AL menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram di area pemeriksaan Seaport Interdiction Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (10/3) kemarin.
Berdasarkan siaran pers resmi TNI AL yang diterima, Senin (11/3), penemuan sabu seberat 70 kilogram itu terjadi ketika anggota TNI dan kepolisian menghentikan mobil Toyota Kijang Innova berwarna putih yang hendak masuk ke area pelabuhan.
Petugas kepolisian dan TNI AL pun melakukan pemeriksaan mobil tersebut. Saat diperiksa, petugas menemukan narkoba tersebut di dalam mobil.