Berikut Nilai Kerugian Negara disebabkan Mafia Tambang Timah Harvey Moeis dan Helena Lim

- 30 Maret 2024, 00:10 WIB
Mafia tambang timah Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI
Mafia tambang timah Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI /YouTube/

INFOBANGKAID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI beberkan kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.  

 

Nama - nama bandit besar koruptor tersebut terungkap setelah diantaranya terseret menjadi tersangka dan saat ini telah ditahan Kejagung. Nama bandit besar koruptor itu antara nya crazy rich PIK Helena Lim dan suami aktris Sandra Dewi yakni Harvey Moeis.

 

Kuntadi selaku Direktur Penyidik Jampidsus menjelaskan, pihaknya masih dalam proses penghitungan kerugian negara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  

 

"Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli," ujar Kuntadi dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu, (27/3/2024) lalu.  

Harvey Moeis suami Sandra Dewi saat digiring Tim Kejagung RI setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi timah di Bangka Belitung
Harvey Moeis suami Sandra Dewi saat digiring Tim Kejagung RI setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi timah di Bangka Belitung

Ia menyinggung perkiraan kerugian negara yang telah dikaji dari sisi pendekatan ahli lingkungan.

 

"Yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya," ungkapnya.

 

Kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai 271 triliun rupiah. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.

 

Dan pada kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar 183,7 triliun rupiah. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar 74,4 triliun rupiah. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai 12,1 triliun rupiah.  

 

Publik saat ini menunggu tangan besi Kejagung dalam penindakan dan pemberian sangsi terhadap pelaku perusak lingkungan yang disebabkan oleh akibat eksploitasi terhadap lingkungan secara membabi buta demi memperkaya pribadi.  

 

Apakah Kejagung RI mampu memutus mata rantai atas mafia tambang yang terjadi di Kepulauan Bangka Belitung ini. Kita tunggu hasil kinerja dari Korps Adhiyaksa itu. (*)

Editor: Try Sutrisno

Sumber: CNBC Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah