Kaum Yang Berhak menerima Daging Kurban

- 16 Juni 2024, 15:00 WIB
Sekda Bangka Selatan Haris Setiawan didampingi Kadinsos Sumindar menerima hewan kurban dari para mitra usaha yang berada diwilayah Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Sekda Bangka Selatan Haris Setiawan didampingi Kadinsos Sumindar menerima hewan kurban dari para mitra usaha yang berada diwilayah Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung /Try Sutrisno InfobangkaID/

INFOBANGKAID - Hari Raya Idul Adha 1445 H atau 2024 di Indonesia akan jatuh pada Senin (17/6/2024) besok, umat Islam di Tanah Air akan memperingatinya dengan khidmat.

Hari Raya Idul Adha ini identik dengan menyembelih hewan kurban berupa sapi, kambing, atau domba, dan membagikan dagingnya kepada orang-orang yang kurang mampu.

Memotong hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah bagi mereka yang mampu. Ada beragam manfaat yang bisa didapat dari berkurban, salah satunya saling berbagi dan memberi sesama manusia.

Namun, yang perlu diperhatikan adalah proses pendistribusian daging kurban yang tepat sasaran. Siapa saja yang berhak menerima daging kurban? Berikut.

1. Shohibul Qurban

Shohibul kurban merupakan golongan orang yang melakukan ibadah kurban sesuai dengan syariat Islam pada saat pelaksanaan Idul Adha dan Hari Tasyrik.

Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban. Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda"Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya"(HR Ahmad).

Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Setelah sepertiga bagian daging diberikan kepada yang berhak menerima, sepertiga bagian daging lainnya dapat dibagikan kepada sahabat, kerabat atau tetangga di sekitar rumah.

Banyaknya daging kurban yang dibagikan kepada orang terdekat sejumlah sepertiga dari berat total. Meskipun mereka termasuk dalam kategori orang berkecukupan, namun mereka tetap berhak mendapat sepertiga bagian hewan kurban.

Sebagai catatan, daging yang diberikan kepada keluarga shohibul kurban, orang terdekat dan tetangga tidak boleh dijual. Sementara, daging yang diberikan kepada orang miskin merupakan sepenuhnya hak milik mereka sehingga boleh dikonsumsi atau diapakan saja.

3. Fakir miskin

Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban. Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:

"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir." (*)

Editor: Hendri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah