"Untuk melakukan penyortiran itu kami melibatkan 130 tenaga sortir yang sudah dibekali dengan tata cara melipat sesuai Keputusan KPU Nomor 1395 tentang Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum," ujarnya.
Dijelaskan Muhidin sebelum dilakukan sortir dan dilipat, tukang yang digaji KPUD briefing terlebih dahulu tentang tata cara mensortir dan melipat surat suara.
"Rekapitulasi surat suara rusak atau cacat akan disortir kembali oleh KPU Bangka Selatan untuk memastikan tingkat kerusakannya," ungkap Muhidin.
Sementara, atas temuan itu KPUD Bangka Selatan segera mengadakan rapat pleno internal terkait jumlah kerusakan surat suara dan kemudian disampaikan secara berjenjang hingga tingkat KPU RI.
"Laporan hasil penyortiran ini kita lakukan secara berjenjang dan melalui rapat internal terlebih dahulu," kata Muhidin.