INFOBANGKAID - Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muhidin menyatakan dari penyortiran total 473 lembar surat suara rusak dengan rincian di beberapa tingkatan.
"Kerusakan surat suara itu hingga saat ini terdiri dari 23 lembar surat suara presiden dan wakil presiden," ujar Muhidin.
Lainnya, 181 lembar surat suara DPR RI, 65 lembar surat suara DPD RI, 31 lembar DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Dapil 1, 23 lembar surat suara
"DPRD Kabupaten, Dapil 2, 3 lembar lembar DPRD Kabupaten Dapil 3, dan 20 lembar surat suara DPRD Kabupaten Dapil 4," katanya.
Temuan itu menurutnya berdasarkan proses penyortiran dan pelipatan yang sudah dilakukan di Gudang KPUD setempat sejak tanggal 2 Januari hingga tanggal 10 Januari 2024 ini.