Kejati Bangka Belitung Panggil Mantan Gubernur, Prihal Apa?

- 28 Maret 2024, 13:21 WIB
Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman
Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman /Try Sutrisno/

INFOBANGKAID - Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman atau disapa akrab Bang Er, penuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung setelah sebelumnya sempat dibatalkan atas permintaannya sendiri pada Selasa, (26/3/2024) kemarin.

 

Bang ER mengungkapkan, panggilan Kejati Babel ini berkaitan atas prihal perijinan yang dikeluarkan pemerintah provinsi kepada perusahaan PT Narina Keisha Imani.  

 

"Pemanggilan ini berkenaan dengan izin yang dikeluarkan kepada PT Narina Keisha Imani (NKI) di Desa Kotawaringin," ungkap Erzaldi ketika tiba di Gedung Kejati Babel, Kamis (28/3/2024).

 

Menurutnya, pemanggilan tersebut atas prihal kerjasama kesatuan pemanfaatan hutan atau fungsi lahan seluas 1.500 hektar pada tahun 2018 lalu, digunakan untuk perkebunan pisang.

 

"Dulu izinnya untuk perkebunan pisang, tapi nggak tau digunakan PT NKI untuk apa sekarang ini," kata Erzaldi.

 

Atas berkaitan dengan pengalihan fungsi lahan untuk perkebunan pisang, dirinya pun mengaku tidak tau. "Tidak tau juga," ujarnya.

 

Lalu, apa persiapan yang dilakukannya terkait pemanggilan ini. Diakui Erzaldi Rosman tidak ada sama sekali persiapan, dirinya hanya diminta untuk membawa berkas.  

 

"Tidak ada persiapan, saya hanya diminta membawa berkas itu saja. Dan ini saya bawa berkasnya," terang Erzaldi.

 

Erzaldi menjelaskan atas mangkirnya pada panggilan pertama dirinya oleh Kejati Babel, ia beralasan berhalangan hadir pada Selasa, 26 Maret 2024 kemarin disebabkan ada urusan keluarga di Jakarta.

 

"Saya di Jakarta ada urusan keluarga, sebab sekarang ini kesibukan saya di Jakarta mengurus anak-anak di sana," pungkasnya. (*)

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x