INFOBANGKAID - Perwakilan perusahaan tambak udang vaname PT Sumber Berkat Multiartha kabur saat wartawan mencoba meminta keterangan setelah selesai dipanggil pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan, terkait pencemaran lingkungan yang mereka lakukan beberapa waktu lalu di Laut Jibur, Desa Rias, Toboali, Bangka Selatan, Senin (27/5/2024).
Pihak perusahaan ini diduga telah melakukan kejahatan lingkungan secara serius dengan membuang limbah berbahaya ke laut langsung tanpa diolah, menyebabkan pencemaran yang ditandai dengan bangkai udang dan bau busuk di sekitar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). DLH telah mengantongi beberapa bukti terkait kondisi ini setelah pengecekan lapangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan Hepi Nuranda menjelaskan, perusahaan tambak itu untuk sementara dilarang beroperasi sampai waktu yang tidak ditentukan.
Ia menegaskan, selama pihak perusahaan belum melakukan perbaikan dengan IPAL mereka maka perusahaan tidak boleh beroperasi secara normal mengingat dampak kejahatan terhadap lingkungan tersebut harus dihentikan secara total.
Hepi menghimbau seluruh tambak di Bangka Selatan agar menjalankan aturan aturan yang telah disepakati dalam point lingkungan hidup guna menghindari dampak negatif dari kerusakan lingkungan. (*)