Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka Korupsi Timah : Seorang Janda Tajir Melintir

27 Maret 2024, 20:23 WIB
Tersangka Korupsi Komoditas Timah di Bangka Belitung, Helena Lim (rompi pink) saat digiring Tim Kejagung RI /Ist/

INFOBANGKAID - Kejagung tetapkan Helena Lim sebagai tersangka atas kasus mega korupsi timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, keterlibatannya pada korupsi tersebut tak main main, ia berhasil meraup kekayaan dengan merugikan negara puluhan miliar rupiah dari total kerugian negara yang diderita ratusan triliun rupiah.  

Beberapa barang mewah milik crazy rich PIK itu disita oleh Kejaksaan Agung. Terdapat barang bukti berupa uang tunai senilai puluhan miliar rupiah dari kantor milik Helena Lim, barang bukti elektronik dan dokumen terkait dugaan korupsi perdagangan komoditas timah.

Uang tunai sebagai barang bukti diamankan sebesar Rp10 miliar dan SG$ 2.000.000 atau setara Rp 24 miliar yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.  

Helena Lim Seorang Janda

Diketahui Helena Lim saat ini berstatus sebagai janda, Helena Lim adalah pengusaha yang tajir melintir. Hal tersebut datang dari perusahaan yang dimiliki olehnya.

 

Kediaman Helena Lim di PIK bergaya klasik modern dan sangatlah mewah. Rumah tersebut dilengkapi dengan kolam renang, salon pribadi, kitchen set, dan hiasan kamar mandi bernilai miliaran rupiah.  

 

Berikut adalah beberapa sumber kekayaan tersangka Helena Lim:

1. Pengusaha

Helena Lim dikenal sebagai seorang pengusaha yang kabarnya pemilik salah satu produk produk minuman untuk diet, apotek serta fesyen. Namun, tak ama usahanya tersebut belum diketahui.

 

2. Penyanyi

Helena juga pernah menjadi seorang penyanyi. Ia pernah merilis single lagu berjudul Pasrah pada 2019. Saat ini, single lagunya tersebut ada di beberapa platform musik, meliputi iTunes, Spotify, dan Apple Music.

 

3. Content Creator

Helena Lim juga aktif membuat konten di media sosial. Bukan hanya Instagram, Helena Lim juga mempunyai kanal YouTube sendiri.  

 

 

Helena Lim di tetapkan Sebagai Tersangka 

Crazy Rich PIK (Pantai Indah Kapuk), Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi penambangan timah tentang tata niaga komoditas timah tahun 2015 sampai tahun 2022. Atas perkara tersebut pihak Penyidik Kejagung telah menggeledah kediaman Helena Lim di Jakarta. Dari penggeledahan tersebut Tim berhasil menyita uang tunai sebanyak 10 miliar rupiah dan 2 juta Dollar Singapore. 

”Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen, serta uang tunai sebesar Rp. 10 miliar dan 2 juta dolar Singapura (SGD) atau setara Rp 23.310.784.400 (kurs SGD 1 = Rp 11.655,39). Seluruh barang bukti yang disita diduga kuat berhubungan atau sebagai hasil tindak kejahatan,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana.  

Tim Penyidik sebelumnya telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup. Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni Helena Lim selaku Manager PT QSE. (*)

Editor: Try Sutrisno

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler