Lahan tambang yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang kontraknya telah berakhir. Bahlil menegaskan bahwa jika IUPK tidak diambil oleh ormas, pemerintah tidak akan tergesa-gesa untuk melelangnya kembali.
"Nanti kita lihat kan organisasi keagamaan kemasyarakatan kalau dilihat syaratnya juga nggak gampang kan. Mereka harus punya badan usaha dan tahu IUP-nya tidak bisa dipindah tangankan, dan badan usaha itu harus punya koperasi supaya IUP yang diberikan tidak disalahgunakan," jelas Bahlil.
Pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang diteken oleh Presiden RI Joko Widodo pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan. Aturan khusus ini tercantum pada Pasal 83A.
Lebih lanjut, Bahlil menyatakan bahwa sudah banyak ormas keagamaan yang berminat untuk mengelola WIUPK tambang batu bara ini, namun diakui bahwa komunikasi lebih lanjut baru dilakukan dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Kita belum menawarkan (ke ormas lain), baru NU mereka datang kita ajak komunikasi, yang lainnya belum. Karena kita belum jemput bola. PP-nya kan baru jadi," kata Bahlil. (*)