DJP ingatkan Masyarakat Untuk Verifikasi NIK dengan NPWP Atau Terima Sangsi Ini

- 19 Juni 2024, 15:05 WIB
DJP memperpanjang batas waktu pemadanan NPWP dan NIK hingga 30 Juni 2024.
DJP memperpanjang batas waktu pemadanan NPWP dan NIK hingga 30 Juni 2024. /taxation.binus.ac.id

INFOBANGKAID - DJP (Direktorat Jenderal Pajak) sering menghimbau masyarakat untuk melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa data yang tercatat di sistem pajak adalah akurat dan sesuai dengan data kependudukan yang ada di Dukcapil. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Untuk melakukan verifikasi NIK dengan NPWP, biasanya wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses Layanan Online DJP: Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau portal pajak online yang disediakan oleh DJP.

2. Login ke Akun DJP: Masuk ke akun DJP Online menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah terdaftar.

3. Pilih Menu Verifikasi NIK: Cari dan pilih menu atau fitur yang menyediakan layanan verifikasi NIK.

4. Masukkan Data yang Diperlukan: Isi formulir dengan data yang diperlukan seperti NIK, nama lengkap, dan informasi lainnya yang diminta.

5. Proses Verifikasi: Ikuti instruksi yang diberikan untuk menyelesaikan proses verifikasi. Sistem akan memeriksa kesesuaian data antara NIK dan NPWP.

6. Konfirmasi Verifikasi: Setelah proses verifikasi berhasil, sistem akan memberikan konfirmasi bahwa NIK telah terverifikasi dengan NPWP.

Jika ditemukan ketidaksesuaian data atau masalah selama proses verifikasi, wajib pajak dianjurkan untuk menghubungi kantor pajak terdekat atau layanan pelanggan DJP untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa wajib pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan secara optimal dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.  

Sangsi Yang Diterima

Jika wajib pajak tidak melakukan verifikasi NIK dengan NPWP, terdapat beberapa konsekuensi yang mungkin dihadapi, antara lain:

1. Keterbatasan Akses Layanan Pajak:

   - Wajib pajak mungkin akan mengalami kesulitan atau keterbatasan dalam mengakses berbagai layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ini bisa termasuk kesulitan dalam pelaporan pajak, pengajuan restitusi, atau akses ke fitur-fitur lain di portal DJP Online.

2. Denda atau Sanksi Administratif:

   - Pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada wajib pajak yang tidak melakukan kewajiban administratif yang telah diatur, termasuk verifikasi NIK dengan NPWP.

3. Penerbitan Surat Teguran:

   - DJP dapat mengeluarkan surat teguran kepada wajib pajak yang belum melakukan verifikasi NIK. Teguran ini berisi peringatan dan permintaan untuk segera melakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Pembekuan NPWP:

   - Dalam kasus yang lebih serius, jika wajib pajak terus mengabaikan kewajiban verifikasi ini, DJP memiliki wewenang untuk membekukan NPWP. Pembekuan NPWP berarti wajib pajak tidak dapat menggunakan NPWP tersebut untuk berbagai keperluan administrasi pajak.

5. Hambatan dalam Transaksi Keuangan:

   - Integrasi NIK dengan NPWP seringkali diperlukan dalam berbagai transaksi keuangan dan administrasi lainnya, seperti pengajuan kredit, pembukaan rekening bank, dan transaksi bisnis lainnya. Kegagalan verifikasi dapat menyebabkan hambatan dalam melakukan transaksi-transaksi ini.

6. Kesulitan dalam Kepatuhan Perpajakan:

   - Tidak melakukan verifikasi NIK dapat menyebabkan data perpajakan yang tercatat menjadi tidak akurat. Hal ini bisa berdampak pada kesulitan dalam pelaporan pajak yang benar, dan dapat menyebabkan masalah hukum atau audit di masa depan.

Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk segera melakukan verifikasi NIK dengan NPWP guna menghindari berbagai konsekuensi negatif yang mungkin timbul. Pemerintah melalui DJP telah menyediakan berbagai sarana dan panduan untuk mempermudah proses verifikasi ini. (*)

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah