Kejagung Berikan Restoratif Justice 37 Tersangka

- 27 Maret 2024, 15:34 WIB
Kejagung RI
Kejagung RI /Try Sutrisno/

36. Tersangka Indra Lesmana alias Uncung bin (Alm.) Ali Putra dari Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

37. Tersangka Wiwin Pakaya alias Wiwin dari Kejaksaan Negeri Boalemo, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1 jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah