Kejagung Berikan Restoratif Justice 37 Tersangka

- 27 Maret 2024, 15:34 WIB
Kejagung RI
Kejagung RI /Try Sutrisno/

16. Tersangka Nur Risqi Maulana alias Kiki bin Nur Fajar dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

17. Tersangka Asnah Samana Guntur dari Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

18. Tersangka Ismail alias Onje dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

19. Tersangka I Putu Suarbawa dari Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

20. Tersangka Adi Setyo Budi dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

21. Tersangka Jamaluddin dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

22. Tersangka Agus Iman bin Una Gunadi dari Kejaksaan Negeri Sumedang, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

23. Tersangka Akbar Uci Ramadhan alias Abay bin Ujang Ismail dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

24. Tersangka Kris Setiawan bin Tia Setiawan (Alm) dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

25. Tersangka Hepi Ahmad bin Mardan Sastrawijaya dari Kejaksaan Negeri Sukabumi, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x