Kejagung tetapkan Suami Sandra Dewi sebagai tersangka Korupsi komoditas timah

- 27 Maret 2024, 23:23 WIB
Tersangka Harvey Moeis suami Sandra Dewi
Tersangka Harvey Moeis suami Sandra Dewi /Kejagung/Try Sutrisno/

INFOBANGKAID - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang Tersangka baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

 

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 148 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni Harvey Moeis selaku Perwakilan PT RBT.

 

Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka HM yaitu:

Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka Harvey Moeis selaku Perwakilan PT RBT menghubungi Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk;

 

Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Tersangka Harvey Moeis dengan Tersangka MRPT alias RZ, lalu setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dimana Tersangka Harvey Moeis mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut;

 

Kemudian, Tersangka Harvey Moeis menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi Tersangka sendiri maupun para Tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Tersangka Harvey Moeis melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka Helena Lim.

 

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka Harvey Moeis adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Selanjutnya, Tersangka Harvey Moeis dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024. 

 

Sebagai informasi Harvey Moeis diketahui merupakan suami sah dari artis yang berasal dari kota Pangkal Pinang Sandra Dewi, saat ini Harvey resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (*)

Editor: Try Sutrisno

Sumber: Kejagung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x