Kejagung Periksa Dua Saksi dari PT Refined Bangka Tin dan PT Tinindo Inter Nusa

- 22 Maret 2024, 22:59 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana /Try Sutrisno/

Baca Juga: 9 Unit KIP Sedot Pasir Timah di Perairan Laut Rajik, Masyarakat Desa Diumpan Beras

"Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," katanya di dalam keterangan resmi Kejagung RI, Jum'at (22/3).

Selain itu tambahnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

 

Untuk diketahui, sejauh ini Kejagung RI telah melakukan serangkaian penyelidikan panjang atas kasus yang tengah hangat terjadi di bumi Kepulauan Bangka Belitung.

Ratusan orang saksi telah memberikan keterangan hingga beberapa nya menjadi tersangka, barang bukti berupa aset dan ratusan miliar uang dan jutaan dollar nilai mata uang asing hasil kejahatan korupsi itu telah disita Kejagung RI.  

Tidak hanya itu, banyak pihak terlibat dari nama bos maskapai hingga crazy rich PIK terseret pada kasus yang telah merugikan negara ratusan triliun rupiah itu.  

Banyak pihak memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejagung RI lantaran kerugian negara berbentuk materi dan kerusakan lingkungan pada bumi Bangka Belitung merupakan hasil warisan dari mafia mafia itu hampir seluruhnya terungkap. (*)

 

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah