Kejagung Periksa Dua Saksi dari PT Refined Bangka Tin dan PT Tinindo Inter Nusa

- 22 Maret 2024, 22:59 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana /Try Sutrisno/

INFOBANGKAID - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 2 (dua) orang saksi atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Jum'at (22/3).

 

Lebih rinci, kedua orang tersebut dari perusahaan berbeda pada bidang yang sama dalam pengolahan timah, bersaksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. 

Baca Juga: 9 Unit KIP Sedot Pasir Timah di Perairan Laut Rajik, Masyarakat Desa Diumpan Beras

 

Baca Juga: Oknum Kades di Bangka Selatan Jadi Kordinator Tambang Timah, Ada Uang Bendera 2,5 Juta

Dua orang yang bersaksi itu berinisial:

1. PTR selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin Wilayah Belitung.

2. FL selaku Owner PT Tinindo Inter Nusa.

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menjelaskan, kedua orang itu dipanggil untuk memberikan kesaksian atas kasus yang menyeret nama bos bos besar para pemain pasir timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.  

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x