Berikut Nilai Kerugian Negara disebabkan Mafia Tambang Timah Harvey Moeis dan Helena Lim

- 30 Maret 2024, 00:10 WIB
Mafia tambang timah Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI
Mafia tambang timah Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI /YouTube/

"Yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya," ungkapnya.

 

Kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai 271 triliun rupiah. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.

 

Dan pada kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar 183,7 triliun rupiah. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar 74,4 triliun rupiah. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai 12,1 triliun rupiah.  

 

Publik saat ini menunggu tangan besi Kejagung dalam penindakan dan pemberian sangsi terhadap pelaku perusak lingkungan yang disebabkan oleh akibat eksploitasi terhadap lingkungan secara membabi buta demi memperkaya pribadi.  

 

Apakah Kejagung RI mampu memutus mata rantai atas mafia tambang yang terjadi di Kepulauan Bangka Belitung ini. Kita tunggu hasil kinerja dari Korps Adhiyaksa itu. (*)

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: CNBC Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah