Polri Pastikan Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Berjalan Transparan

20 Juni 2024, 03:06 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, saat memberikan keterangan terkait penghapusan 2 DPO kasus Vina Cirebon di mabes Polri Kamis 30 Mei 2024. /Divisi Humas Polri/

INFOBANGKAID - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, yang berlangsung sejak 2016, dilakukan dengan transparan dan penuh kehati-hatian. Proses ini mengikuti arahan Presiden dan mendapat perhatian khusus dari Kapolri.

 

"Proses ini berjalan dengan sangat transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi, sesuai dengan arahan Presiden. Atensi dari Bapak Kapolri untuk bisa menyampaikan bahwa besok akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Irjen Pol. Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).  

 

Dalam mengungkap kasus ini, Polda Jawa Barat bekerja keras secara terbuka dan menerima masukan dari masyarakat. Penyidikan juga diawasi oleh Bareskrim Polri, Itwasum Polri, dan Propam Polri, serta mendapat asistensi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.

Baca Juga: Serangan Udara Israel di Gaza Tewaskan 21 Warga

Kompolnas dan Komnas HAM telah berkomunikasi dengan penyidik untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur. Penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai pelaku memperjelas upaya penyidikan yang hati-hati untuk menghindari kesalahan prosedur.

 

"Penyidik selama ini kehati-hatiannya tidak ingin ada kesalahan ataupun bukan karena ada kepentingan tertentu, melainkan semata-mata ingin terang tindak pidana ini dengan perjuangan yang cukup berat," katanya.

Baca Juga: Presiden RI Jokowi Bantah Penjudi Online Mendapatkan Bansos

Proses penyidikan kasus pembunuhan Vina tidaklah mudah, membutuhkan waktu delapan tahun untuk mengumpulkan bukti dan menetapkan Pegi sebagai tersangka. Pegi berusaha menghindari tanggung jawab dengan mengganti identitasnya selama masa pelarian.

 

"Pegi ini bukan gampang menangkapnya karena dia tidak langsung menyerahkan diri, tetapi sudah berpindah tempat. Sempat diperkenalkan oleh ayahnya sendiri, menyampaikan bahwa namanya Robi Irawan kepada ibu indekos maupun ibu tirinya. Sebagai gambaran bahwa dia mencoba membuat identitas yang lain," jelas Irjen Pol. Sandi.

 

Ayah Pegi awalnya menyebut anaknya sebagai keponakan dengan nama Robi Irawan, yang menyulitkan proses penangkapan. Namun, pelimpahan perkara ke kejaksaan akan dilakukan pada Kamis (20/6), sehingga kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Pegi dapat segera disidangkan.

 

"Korban Eky sudah ditemukan di TKP dalam keadaan meninggal dunia pada waktu itu. Untuk korban ananda Vina, masih dalam keadaan hidup jadi dilarikan ke rumah sakit," tambah Sandi.

 

Keadilan bagi Vina dan Eky harus diberikan mengingat keduanya mengalami kekejaman yang luar biasa. Hasil visum menunjukkan luka parah pada bagian leher dan tubuh akibat senjata tajam dan benda tumpul.

 

Dengan segera disidangkannya kasus ini, Polri berharap keadilan dapat ditegakkan bagi para korban. (*)

Editor: Riki Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler