Kejagung tetapkan Suami Sandra Dewi sebagai tersangka Korupsi komoditas timah

- 27 Maret 2024, 23:23 WIB
Tersangka Harvey Moeis suami Sandra Dewi
Tersangka Harvey Moeis suami Sandra Dewi /Kejagung/Try Sutrisno/

 

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka Harvey Moeis adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Selanjutnya, Tersangka Harvey Moeis dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024. 

 

Sebagai informasi Harvey Moeis diketahui merupakan suami sah dari artis yang berasal dari kota Pangkal Pinang Sandra Dewi, saat ini Harvey resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (*)

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: Kejagung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x