Jurnalis Babel sedang Tidak Baik Baik Saja

21 Mei 2024, 07:31 WIB
La Ode Murdani /

Oleh: LA ODE Murdani (wartawan tinta berita)

INFOBANGKAID - Wartawan atau sebutan nasionalnya Jurnalis,  Khususnya di Provinsi Kepualaun Bangka Belitung (Babel). Saat ini sedang tidak baik baik saja, aksi kekerasan yang di alami sejumlah oknum wartawan sering terjadi.

Tercatat ada 4 kasus pengeroyokkan yang terjadi di awal tahun 2024 dan Rata - rata kasus itu berkaitan dengan penambangan timah yang diduga Ilegal. Empat kasus itu diantaranya 2 kasus di Kabupaten Bangka ( Tanjung Batu - Sungailiat ) dan 2 kasusnya lagi di Lubuk Pabrik, Kabupaten Bangka Tengah.

Namun sayangnya, masyarakat Bangka Belitung banyak yang tidak begitu paham dengan profesi Jurnalis. Seorang jurnalis yang tidak sedang menjalankan profesinya atau tidak sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya tidak secara khusus dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perlindungan yang diatur dalam UU Pers ini lebih spesifik ditujukan untuk jurnalis yang sedang menjalankan kegiatan jurnalistik, seperti peliputan berita, penulisan artikel, atau kegiatan lain yang berhubungan langsung dengan profesinya sebagai jurnalis.

Namun, jika seorang jurnalis mengalami kekerasan atau penganiayaan saat tidak menjalankan profesinya, dia masih dilindungi oleh hukum umum yang berlaku di Indonesia, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal-pasal dalam KUHP mengatur sanksi terhadap tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap siapapun, termasuk jurnalis yang tidak sedang bertugas.

Jadi, meskipun perlindungan khusus dari UU Pers tidak berlaku dalam situasi tersebut, perlindungan hukum tetap ada melalui peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang keselamatan dan hak asasi setiap warga negara.

Pada Hari Pers Nasional 2010 di Palembang, masyarakat pers mendeklarasikan Piagam Palembang.

Menindaklanjuti hal itu, Dewan Pers bersama konstituen pada 2011 mencanangkan peningkatan kompetensi wartawan melalui uji kompetensi wartawan/jurnalis (UKW /J). Wartawan wajib memiliki sertifikat wartawan untuk menghadapi perkembangan jaman dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas jurnalistik dan industri media massa.

Dengan sertifikat ini, diharapkan para wartawan dalam melakukan tugasnya dapat menunjukkan kinerjanya secara professional. Secara sederhana, uji kompetensi bertujuan untuk menjadikan seluruh wartawan Indonesia memiliki kompetensi, yang bisa diketahui dengan melakukan pengukuran atau ujian.

Profesi wartawan dituntut memiliki sertifikasi seperti halnya profesi lain. Ini penting untuk membedakan antara mereka yang sungguh-sungguh berprofesi wartawan, dengan yang praktisi, atau mereka yang hanya berpura-pura menjadi wartawan dengan tujuan  mendapat keuntungan finansial dan berbagai kemudahan layaknya seorang wartawan.

Dewan Pers mencatat sudah sekitar 15 ribu wartawan mengikuti uji kompetensi dalam tujuh tahun terakhir ini. Dewan Pers mengawasi langsung pelaksanaan uji kompetensi yang dikalsanakan 27 lembaga.  

 

Menurut Versi Dewan Pers

Ketentuan pasal 8 memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan.

Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana.

Pemaknaan ini tidaklah berarti profesi wartawan imun terhadap hukum. Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana.

Ada tidaknya kesalahan pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika pers memang melakukan kesalahan yang tidak diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, barulah pers dapat dikenakan denda melalui gugatan.

Namun perlu ditegaskan, apabila dalam melaksanakan tugasnya tidak memenui syarat-syarat sebagai wartawan dan berada di luar wilayah pers, maka itu bukanlah tindakan jurnalistik dan karena itu tidak dilindungi oleh UU Pers.

Kalau tindakan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar ranah pers, tergolong tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai pidana murni dan karena dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana.

Contohnya jika ada wartawan, baik wartawan yang sesungguhnya atau wartawan gadungan, melakukan pemerasan atau penipuan, dapat langsung dengan tuduhan-tuduhan pidana dan karena itu juga dapat langsung diproses sesuai dengan hukum pidana. (Arf/Dp/Tb)

Editor: Try Sutrisno

Tags

Terkini

Terpopuler