Polri Pastikan Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Berjalan Transparan

- 20 Juni 2024, 03:06 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, saat memberikan keterangan terkait penghapusan 2 DPO kasus Vina Cirebon di mabes Polri Kamis 30 Mei 2024.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, saat memberikan keterangan terkait penghapusan 2 DPO kasus Vina Cirebon di mabes Polri Kamis 30 Mei 2024. /Divisi Humas Polri/

Proses penyidikan kasus pembunuhan Vina tidaklah mudah, membutuhkan waktu delapan tahun untuk mengumpulkan bukti dan menetapkan Pegi sebagai tersangka. Pegi berusaha menghindari tanggung jawab dengan mengganti identitasnya selama masa pelarian.

 

"Pegi ini bukan gampang menangkapnya karena dia tidak langsung menyerahkan diri, tetapi sudah berpindah tempat. Sempat diperkenalkan oleh ayahnya sendiri, menyampaikan bahwa namanya Robi Irawan kepada ibu indekos maupun ibu tirinya. Sebagai gambaran bahwa dia mencoba membuat identitas yang lain," jelas Irjen Pol. Sandi.

 

Ayah Pegi awalnya menyebut anaknya sebagai keponakan dengan nama Robi Irawan, yang menyulitkan proses penangkapan. Namun, pelimpahan perkara ke kejaksaan akan dilakukan pada Kamis (20/6), sehingga kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Pegi dapat segera disidangkan.

 

"Korban Eky sudah ditemukan di TKP dalam keadaan meninggal dunia pada waktu itu. Untuk korban ananda Vina, masih dalam keadaan hidup jadi dilarikan ke rumah sakit," tambah Sandi.

 

Keadilan bagi Vina dan Eky harus diberikan mengingat keduanya mengalami kekejaman yang luar biasa. Hasil visum menunjukkan luka parah pada bagian leher dan tubuh akibat senjata tajam dan benda tumpul.

 

Halaman:

Editor: Riki Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah