DJP ingatkan Masyarakat Untuk Verifikasi NIK dengan NPWP Atau Terima Sangsi Ini

- 19 Juni 2024, 15:05 WIB
DJP memperpanjang batas waktu pemadanan NPWP dan NIK hingga 30 Juni 2024.
DJP memperpanjang batas waktu pemadanan NPWP dan NIK hingga 30 Juni 2024. /taxation.binus.ac.id

1. Keterbatasan Akses Layanan Pajak:

   - Wajib pajak mungkin akan mengalami kesulitan atau keterbatasan dalam mengakses berbagai layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ini bisa termasuk kesulitan dalam pelaporan pajak, pengajuan restitusi, atau akses ke fitur-fitur lain di portal DJP Online.

2. Denda atau Sanksi Administratif:

   - Pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada wajib pajak yang tidak melakukan kewajiban administratif yang telah diatur, termasuk verifikasi NIK dengan NPWP.

3. Penerbitan Surat Teguran:

   - DJP dapat mengeluarkan surat teguran kepada wajib pajak yang belum melakukan verifikasi NIK. Teguran ini berisi peringatan dan permintaan untuk segera melakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Pembekuan NPWP:

   - Dalam kasus yang lebih serius, jika wajib pajak terus mengabaikan kewajiban verifikasi ini, DJP memiliki wewenang untuk membekukan NPWP. Pembekuan NPWP berarti wajib pajak tidak dapat menggunakan NPWP tersebut untuk berbagai keperluan administrasi pajak.

5. Hambatan dalam Transaksi Keuangan:

   - Integrasi NIK dengan NPWP seringkali diperlukan dalam berbagai transaksi keuangan dan administrasi lainnya, seperti pengajuan kredit, pembukaan rekening bank, dan transaksi bisnis lainnya. Kegagalan verifikasi dapat menyebabkan hambatan dalam melakukan transaksi-transaksi ini.

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah