DJP ingatkan Masyarakat Untuk Verifikasi NIK dengan NPWP Atau Terima Sangsi Ini

- 19 Juni 2024, 15:05 WIB
DJP memperpanjang batas waktu pemadanan NPWP dan NIK hingga 30 Juni 2024.
DJP memperpanjang batas waktu pemadanan NPWP dan NIK hingga 30 Juni 2024. /taxation.binus.ac.id

INFOBANGKAID - DJP (Direktorat Jenderal Pajak) sering menghimbau masyarakat untuk melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa data yang tercatat di sistem pajak adalah akurat dan sesuai dengan data kependudukan yang ada di Dukcapil. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Untuk melakukan verifikasi NIK dengan NPWP, biasanya wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses Layanan Online DJP: Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau portal pajak online yang disediakan oleh DJP.

2. Login ke Akun DJP: Masuk ke akun DJP Online menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah terdaftar.

3. Pilih Menu Verifikasi NIK: Cari dan pilih menu atau fitur yang menyediakan layanan verifikasi NIK.

4. Masukkan Data yang Diperlukan: Isi formulir dengan data yang diperlukan seperti NIK, nama lengkap, dan informasi lainnya yang diminta.

5. Proses Verifikasi: Ikuti instruksi yang diberikan untuk menyelesaikan proses verifikasi. Sistem akan memeriksa kesesuaian data antara NIK dan NPWP.

6. Konfirmasi Verifikasi: Setelah proses verifikasi berhasil, sistem akan memberikan konfirmasi bahwa NIK telah terverifikasi dengan NPWP.

Jika ditemukan ketidaksesuaian data atau masalah selama proses verifikasi, wajib pajak dianjurkan untuk menghubungi kantor pajak terdekat atau layanan pelanggan DJP untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa wajib pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan secara optimal dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.  

Sangsi Yang Diterima

Jika wajib pajak tidak melakukan verifikasi NIK dengan NPWP, terdapat beberapa konsekuensi yang mungkin dihadapi, antara lain:

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah