Kejagung RI Sita Uang Hasil Kejahatan Rp10 Miliar dan 2 juta Dollar Singapura di kediaman HL

- 9 Maret 2024, 14:27 WIB
Uang hasil kejahatan Komoditas Timah di Bangka Belitung menumpuk di kediaman HL, Jakarta
Uang hasil kejahatan Komoditas Timah di Bangka Belitung menumpuk di kediaman HL, Jakarta /foto: Kejagung /

INFOBANGKAID - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejagung R.I telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat, kali ini menyasar kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Sdr. HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta selama dua hari Rabu 6 Maret 2024 s/d Jum'at 8 Maret 2024.  

 

"Serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana melalui keterangan resmi yang diterima infobangkaid, Sabtu (9/3/2024).  

 

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.000 dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.  

 

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.  

 

Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. (*)

 

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: Kejagung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x